JAKARTA. PT Blue Bird Taxi ternyata tengah bermasalah. Dua orang pemegang saham minoritas PT Blue Bird Taxi yakni Lani Wibowo dan Elliana Wibowo menggugat bos Blue Bird, Purnomo Prawiro Mangkusubroto, Kresna Priawan Djokosoetono, Sigit Priawan dan tergugat lain dari Blue Bird yang jumlahnya mencapai 19 orang. Namun dalam sidang yang dilakukan hari ini, Selasa (1/7), gugatan Lani Wibowo dan Elliana Wibowo kandas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai gugatan Lani dan Elliana cacat formil dan tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Suprapto menilai, Lani dan Elliana sebagai pemilik 20% saham Blue Bird Taxi tidak dapat menggugat atas nama pribadi kepada direksi perusahaan. Soalnya menurut hakim, yang berhak mengajukan gugatan adalah perseroan terhadap para direksi. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Suprapto dalam amar putusannya, Selasa (1/7). Itu berarti majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi atau jawaban dari kuasa hukum Purnomo Cs, Hotman Paris yang menilai gugatan Lani dan Elliana cacat formil.
Gugatan pemegang saham minoritas Blue Bird, kandas
JAKARTA. PT Blue Bird Taxi ternyata tengah bermasalah. Dua orang pemegang saham minoritas PT Blue Bird Taxi yakni Lani Wibowo dan Elliana Wibowo menggugat bos Blue Bird, Purnomo Prawiro Mangkusubroto, Kresna Priawan Djokosoetono, Sigit Priawan dan tergugat lain dari Blue Bird yang jumlahnya mencapai 19 orang. Namun dalam sidang yang dilakukan hari ini, Selasa (1/7), gugatan Lani Wibowo dan Elliana Wibowo kandas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai gugatan Lani dan Elliana cacat formil dan tidak dapat diterima. Ketua Majelis Hakim Suprapto menilai, Lani dan Elliana sebagai pemilik 20% saham Blue Bird Taxi tidak dapat menggugat atas nama pribadi kepada direksi perusahaan. Soalnya menurut hakim, yang berhak mengajukan gugatan adalah perseroan terhadap para direksi. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Suprapto dalam amar putusannya, Selasa (1/7). Itu berarti majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi atau jawaban dari kuasa hukum Purnomo Cs, Hotman Paris yang menilai gugatan Lani dan Elliana cacat formil.