Gugatan pemegang waran ELTY ditolak



JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) bisa bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh 9 orang pemegang waran ELTY.Ketua Majelis Hakim Yuningtyas Upiek, Kamis (27/2) menegaskan, tudingan pemegang saham bahwa tindakan ELTY tidak merealisasikan buy back sesuai rencana sebagai perbuatan melawan hukum tidak benar. Terutama perihal tudingan pemberitaan menyesatkan oleh ELTY atas rencana buy back waran.Hakim menyatakan, ELTY telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan menyampaikan rencana buy back kepada Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Selanjutnya proses buy back dilakukan mengacu Keputusan Bapepam-LK NO. Kep 401/BL/2008 tentang pembelian kembali saham dalam kondisi krisis.Tidak hanya itu, hakim menilai, tindakan pemegang waran merupakan pilihan investasi. Lebih tegas hakim menyebut sebagi ulah spekulasi. Putusan ini tentu saja ini membuat pemegang saham kecewa. "Kami belum bisa menentukan langkah selanjutnya, diskusikan lebih dulu," kata kuasa hukum pemegang waran, Anton Febrianto. Sementara, Chief Corporate Affairs Officer ELTY, Yudy Rizard Hakim menyambut baik keputusan ini. "Kerugian yang diderita karena tindakan spekulasi penggugat," katanya.Gugatan ini berawal dari keinginan Igan Bismayudha Cs menuntut ganti rugi kepada ELTY sebesar Rp 1,9 miliar. Mereka merasa dirugikan oleh pemberitaan menyesatkan oleh ELTY atas rencana buy back saham pada 2008 - 2010.Rencana buy back sebesar 20% dari modal setor per 31 Desember 2008 yakni Rp 510 miliar untuk menahan ambruknya harga saham akibat krisis. Pernyataan ini yang akhirnya mempengaruhi para investor. Sehingga, investor memilih menahan waran mereka karena berkeyakinan memperoleh kenaikan harga saat buy back itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto