JAKARTA. Gugatan merek iBox yang diajukan oleh PT Multicom Persada Internasional, pemegang merek iBox, kepada 21 tergugat dan turut tergugat kandas. Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (12/2), Ketua Majelis Hakim Aswijon menyebut, gugatan tersebut salah alamat, kabur dan tidak jelas. "Menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh majelis hakim," ujar Aswijon dalam amar putusannya, Kamis (12/2). Majelis hakim pun menerima eksepsi yang diajukan tergugat III-XIX. Multicom Persada dianggap gagal menjelaskan hubungan antara perkara gugatan merek iBox dengan para pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi tergugat VII-XIX. Dalam gugatannya, Multicom Persada menginginkan para pengelola mal yang digugat menutup gerai iBox dan membatalkan perjanjian sewa kepada Apple dengan brand iBox.
Gugatan pemilik merek iBox kandas
JAKARTA. Gugatan merek iBox yang diajukan oleh PT Multicom Persada Internasional, pemegang merek iBox, kepada 21 tergugat dan turut tergugat kandas. Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (12/2), Ketua Majelis Hakim Aswijon menyebut, gugatan tersebut salah alamat, kabur dan tidak jelas. "Menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh majelis hakim," ujar Aswijon dalam amar putusannya, Kamis (12/2). Majelis hakim pun menerima eksepsi yang diajukan tergugat III-XIX. Multicom Persada dianggap gagal menjelaskan hubungan antara perkara gugatan merek iBox dengan para pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi tergugat VII-XIX. Dalam gugatannya, Multicom Persada menginginkan para pengelola mal yang digugat menutup gerai iBox dan membatalkan perjanjian sewa kepada Apple dengan brand iBox.