Gugatan Pengusaha Dikabulkan, PTUN Minta Anies Baswedan Batalkan Revisi UMP DKI 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikianm bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7).


Baca Juga: Apindo Gugat Anies Terkait UMP, Kadin DKI: Seharusnya Tidak Perlu

Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo melayangkan gugatan kepada Anies Baswedan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.

PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub revisi tersebut yang sebelumnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 pada Desember 2021.

Lalu, Anies harus menyatakan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.

Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0,85% atau cuma Rp 35.000.

Baca Juga: Pemprov DKI Tetapkan UMP Tidak Sesuai PP Pengupahan, Ini Kata Kemendagri

Penulis: Hasya Nindita Editor : Desy Afrianti

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul,"PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat