KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. "Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikianm bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7).
Gugatan Pengusaha Dikabulkan, PTUN Minta Anies Baswedan Batalkan Revisi UMP DKI 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. "Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikianm bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7).