JAKARTA. Gugatan penumpang maskapai Mandala Airlines atas keterlambatan pesawat ditolak Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat diberi waktu 14 hari untuk mengambil keputusan apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. Gugatan disampaikan Rachmad kepada Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online. Terkait gugatan itu, Hakim Ketua Pudji dalam putusannya menerima menerima eksepsi pihak Mandala yang mengatakan gugatan Rachmas kurang pihak. "Dalam gugatan seharusnya menyertakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Rabu (18/3). Pertimbangan Hakim ketua tak lepas dari pendapat Rachmad bahwa penggugat seharusnya menyertakan istri dan adik ipar sebagai penggugat. Hal ini karena ganti rugi dialami juga oleh kedua orang tersebut. Setelah dibacakan putusan, Hakim Ketua Pudji pun memberikan waktu 14 hari untuk kuasa hukum Rachmad berpikir dalam pengajuan upaya hukum.
Gugatan penumpang Mandala Air ditolak hakim
JAKARTA. Gugatan penumpang maskapai Mandala Airlines atas keterlambatan pesawat ditolak Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat diberi waktu 14 hari untuk mengambil keputusan apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. Gugatan disampaikan Rachmad kepada Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online. Terkait gugatan itu, Hakim Ketua Pudji dalam putusannya menerima menerima eksepsi pihak Mandala yang mengatakan gugatan Rachmas kurang pihak. "Dalam gugatan seharusnya menyertakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Rabu (18/3). Pertimbangan Hakim ketua tak lepas dari pendapat Rachmad bahwa penggugat seharusnya menyertakan istri dan adik ipar sebagai penggugat. Hal ini karena ganti rugi dialami juga oleh kedua orang tersebut. Setelah dibacakan putusan, Hakim Ketua Pudji pun memberikan waktu 14 hari untuk kuasa hukum Rachmad berpikir dalam pengajuan upaya hukum.