KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan perdata terhadap PT Reliance Securities yang bermula dari investasi bodong yang ditawarkan mantan karyawatinya, Esther Pauli Larasati mulai disidangkan. Tercatat 13 orang korban menggugat 4 pihak lain yang digugat serta 3 pihak menjadi turut tergugat. Hadir dalam sidang perdana kali ini ialah kuasa hukum PT Magnus Capital selaku tergugat ketiga, kuasa hukum Hosea Nicky Hogan tergugat keempat, kuasa hukum Hendri Budiman tergugat kelima. E. P. Larasati selaku tergugat pertama tidak hadir lantaran mesti menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia divonis penjara 2,5 bulan dengan alasan penipuan kasus Reliance ini.
Gugatan perdata kasus Reliance dimulai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gugatan perdata terhadap PT Reliance Securities yang bermula dari investasi bodong yang ditawarkan mantan karyawatinya, Esther Pauli Larasati mulai disidangkan. Tercatat 13 orang korban menggugat 4 pihak lain yang digugat serta 3 pihak menjadi turut tergugat. Hadir dalam sidang perdana kali ini ialah kuasa hukum PT Magnus Capital selaku tergugat ketiga, kuasa hukum Hosea Nicky Hogan tergugat keempat, kuasa hukum Hendri Budiman tergugat kelima. E. P. Larasati selaku tergugat pertama tidak hadir lantaran mesti menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia divonis penjara 2,5 bulan dengan alasan penipuan kasus Reliance ini.