KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ditolak oleh Majelis Hakim. Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (20/3), Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Asta Askara Sentosa kepada Perseroan itu tertanggal 14 Maret 2024. Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, permohonan PKPU itu dilayangkan oleh PT Asta Askara Sentosa kepada WIKA.
Gugatan Permohonan PKPU Terhadap Wijaya Karya (WIKA) Ditolak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ditolak oleh Majelis Hakim. Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (20/3), Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Asta Askara Sentosa kepada Perseroan itu tertanggal 14 Maret 2024. Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, permohonan PKPU itu dilayangkan oleh PT Asta Askara Sentosa kepada WIKA.
TAG: