Gugatan Permohonan PKPU Terhadap Wijaya Karya (WIKA) Ditolak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ditolak oleh Majelis Hakim.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (20/3), Putusan atas Hasil Sidang Perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Asta Askara Sentosa kepada Perseroan itu tertanggal 14 Maret 2024.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, permohonan PKPU itu dilayangkan oleh PT Asta Askara Sentosa kepada WIKA.


Merujuk pada Penyampaian Detail Perkara dalam Situs Web Relay On Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan dua poin terkait masalah ini.

Pertama, Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Baca Juga: MRA Rampung, Kapan Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA) Dicabut?

Kedua, Majelis Hakim menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp1,73 juta.

“Putusan atas Hasil Sidang Perkara PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Asal tahu saja, PT Asta Askara Sentosa pada 22 Februari 2024 mengajukan permohonan PKPU dengan dugaan bahwa WIKA sudah melakukan wanprestasi akibat penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A. Surat utang itu jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

Pemohon PKPU membeli Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A melalui PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp 300 juta.

“Perseroan telah menghadiri sidang gugatan atas PKPU terhadap Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024 dengan kesimpulan sidang ditunda untuk dijadwalkan kembali pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lanjutan dan pembacaan gugatan, ” jelas Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi pada 27 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari