JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, gugatan yang diajukan oleh sejumlah advokat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 sebaiknya diselesaikan lewat 'jalur' political review, bukan melalui judicial review. Hal itu sesuai Pasal 22 (2) UUD 1945 yang berbunyi, 'Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikut'. “Artinya, hal ini biar direview melalui political review di DPR. Jadi, forumnya berupa produk legislasi, bukan judicial review," ungkap Mahfud di Gedung DPR (23/10).
Gugatan Perppu MK sebaiknya diselesaikan di DPR
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, gugatan yang diajukan oleh sejumlah advokat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 sebaiknya diselesaikan lewat 'jalur' political review, bukan melalui judicial review. Hal itu sesuai Pasal 22 (2) UUD 1945 yang berbunyi, 'Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikut'. “Artinya, hal ini biar direview melalui political review di DPR. Jadi, forumnya berupa produk legislasi, bukan judicial review," ungkap Mahfud di Gedung DPR (23/10).