JAKARTA. Permasalahan utang antara PT Indosat Tbk dengan PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) akhirnya berakhir dengan damai. LTI dengan mengajukan surat pencabutan perkara permhonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu. Adapun surat pencabutan itu LTI sampaikan di majelis hakim dalam persidangan yang seharusnya beragendakan putusan, Jum'at (9/9). Kuasa hukum LTI Mulyadi dalam persidangan mengatakan pengajuan surat pencabutan perkara itu lantaran adanya kesepakatan alias perdamaian yang terjadi keduanya terkait penyelesaian utang. Atas surat tersebut, ketua majelis hakim Wiwik suhartono segera memberikan penetapan. "Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan pemohon dan memerintahkan kepada panitera untuk mencabut perkara No. 85/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst," ucap dia.
Gugatan PKPU atas Indosat berakhir damai
JAKARTA. Permasalahan utang antara PT Indosat Tbk dengan PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) akhirnya berakhir dengan damai. LTI dengan mengajukan surat pencabutan perkara permhonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu. Adapun surat pencabutan itu LTI sampaikan di majelis hakim dalam persidangan yang seharusnya beragendakan putusan, Jum'at (9/9). Kuasa hukum LTI Mulyadi dalam persidangan mengatakan pengajuan surat pencabutan perkara itu lantaran adanya kesepakatan alias perdamaian yang terjadi keduanya terkait penyelesaian utang. Atas surat tersebut, ketua majelis hakim Wiwik suhartono segera memberikan penetapan. "Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan pemohon dan memerintahkan kepada panitera untuk mencabut perkara No. 85/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst," ucap dia.