Jakarta. PT Dwi Aneka Kaya Kemasindo Tbk (DAJK) menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Era Srikandi Prima dinilai prematur. Hal itu disampaikan dalam sidang pembelaan gugatan PKPU PT DAJK oleh PT Era Srikandi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/4). Menurut pembelaan DAJK, Era Srikandi baru mengirimkan tagihan pada 2 Maret 2016. "Ini terkesan terburu-buru," ungkap Daniel Alfredo, kuasa hukum DAJK, Selasa (26/4). Memang, DAJK mengakui ada udang ke Era Srikandi. Namun, dengan tagihan yang baru berlangsung bulan lalu, hal ini perlu pembuktian lebih lanjut apakah utang tersebut sudah jatuh tempo atau belum sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. Selain itu, DAJK juga mempertanyakan keabsahan tagihan dari kreditur lain, CV Naga Biru.
Gugatan PKPU DAJK dinilai terburu-buru
Jakarta. PT Dwi Aneka Kaya Kemasindo Tbk (DAJK) menilai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Era Srikandi Prima dinilai prematur. Hal itu disampaikan dalam sidang pembelaan gugatan PKPU PT DAJK oleh PT Era Srikandi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/4). Menurut pembelaan DAJK, Era Srikandi baru mengirimkan tagihan pada 2 Maret 2016. "Ini terkesan terburu-buru," ungkap Daniel Alfredo, kuasa hukum DAJK, Selasa (26/4). Memang, DAJK mengakui ada udang ke Era Srikandi. Namun, dengan tagihan yang baru berlangsung bulan lalu, hal ini perlu pembuktian lebih lanjut apakah utang tersebut sudah jatuh tempo atau belum sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. Selain itu, DAJK juga mempertanyakan keabsahan tagihan dari kreditur lain, CV Naga Biru.