KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pencabutan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya dilayangkan ke perusahaan. Asal tahu saja, pada tanggal 26 Agustus 2024, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara dengan Register Nomor: 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU Terdahulu) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan keputusan atas Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU Terdahulu terhadap PTPP yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia selaku Pemohon. “Permohonan pencabutan Permohonan PKPU Terdahulu tersebut diajukan oleh Pemohon dikarenakan adanya penawaran oleh Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai melalui penyelesaian bilateral yang dilakukan di luar pengadilan,” ujar Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk Deni Budiman dalam keterbukaan informasi.
Gugatan PKPU Dicabut, PP Properti (PPRO) Beri Penjelasan ke Bursa Efek Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pencabutan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya dilayangkan ke perusahaan. Asal tahu saja, pada tanggal 26 Agustus 2024, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara dengan Register Nomor: 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU Terdahulu) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan keputusan atas Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU Terdahulu terhadap PTPP yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia selaku Pemohon. “Permohonan pencabutan Permohonan PKPU Terdahulu tersebut diajukan oleh Pemohon dikarenakan adanya penawaran oleh Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya secara damai melalui penyelesaian bilateral yang dilakukan di luar pengadilan,” ujar Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk Deni Budiman dalam keterbukaan informasi.
TAG: