Jakarta. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT) akhirnya selesai. Para pemohon, PT Triroyal Trimurraya dan PT Sumber Sarana Power Electric dengan BWPT sepakat menyelesaikan permasalahan utang ini di luar pengadilan. "Ya sudah kami cabut tadi dalam persidangan," ungkap kuasa hukum para pemohon Reffman Basri kepada KONTAN, Selasa (31/5). Pencabutan itu lantaran pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi yang baik dengan BWPT. Meski begitu pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut soal skema pembayaran yang akan dilakukan BWPT. Pasalnya, masih perlu kajian lebih lanjut terkait kecocokan dokumen kedua pihak.
Gugatan PKPU terhadap BWPT dicabut
Jakarta. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT) akhirnya selesai. Para pemohon, PT Triroyal Trimurraya dan PT Sumber Sarana Power Electric dengan BWPT sepakat menyelesaikan permasalahan utang ini di luar pengadilan. "Ya sudah kami cabut tadi dalam persidangan," ungkap kuasa hukum para pemohon Reffman Basri kepada KONTAN, Selasa (31/5). Pencabutan itu lantaran pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi yang baik dengan BWPT. Meski begitu pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut soal skema pembayaran yang akan dilakukan BWPT. Pasalnya, masih perlu kajian lebih lanjut terkait kecocokan dokumen kedua pihak.