KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU. Pengamat hukum, Alungsyah mengatakan bahwa untuk melihat hal itu, perlu kiranya memahami Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT) Ditolak, Ini Kata Pengamat Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU. Pengamat hukum, Alungsyah mengatakan bahwa untuk melihat hal itu, perlu kiranya memahami Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.