Gugatan PKPU Waskita (WSKT) dari Bukaka (BUKK) Ditolak Pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ditolak oleh pengadilan. Melansir keterbukaan informasi, permohonan PKPU itu dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

Permohonan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 16,87 miliar. BUKK merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).

Lanjutan proses persidangan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 390 terhadap WSKT telah digelar pada Kamis (18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Sidang itu dihadiri oleh pihak kuasa Pemohon (mewakili Bukaka Teknik Utama) dan pihak kuasa Termohon (mewakili WSKT) dengan agenda sidang putusan.

Baca Juga: Pefindo Beri Peringkat idSD ke Waskita Karya (WSKT)

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membacakan dua amar putusan. Pertama, menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon.

Kedua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,9 juta.

“Dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” ujar Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi.

Sebelumnya, PT Nugroho Abadi Konstruksindo juga mencabut permohonan PKPU terhadap WSKT dalam sidang tertanggal 6 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati