KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ditolak oleh pengadilan. Melansir keterbukaan informasi, permohonan PKPU itu dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Permohonan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 16,87 miliar. BUKK merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). Lanjutan proses persidangan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 390 terhadap WSKT telah digelar pada Kamis (18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU Waskita (WSKT) dari Bukaka (BUKK) Ditolak Pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ditolak oleh pengadilan. Melansir keterbukaan informasi, permohonan PKPU itu dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Permohonan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 16,87 miliar. BUKK merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). Lanjutan proses persidangan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 390 terhadap WSKT telah digelar pada Kamis (18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.