JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi terkait bank garansi yang diajukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan NO (niet Ontvankelijke verklaard) alias tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo menilai, Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini. "Seharusnya yang berwenang adalah Pengadilan Niaga, sehingga gugatan tidak dapat diterima," kata Bambang dalam amar putusannya, Rabu (23/3). Hal tersebut sesuai dengan pendapat intervenient atau pengintervensi 2, yakni tim kurator PT Nincec Multi Dimensi (dalam pailit). Di mana, tim kurator Nincec menyatakan, gugatan ini seharusnya masuk dalam gugatan lain-lain sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
Gugatan PLN terhadap BJB kandas
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi terkait bank garansi yang diajukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan NO (niet Ontvankelijke verklaard) alias tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo menilai, Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini. "Seharusnya yang berwenang adalah Pengadilan Niaga, sehingga gugatan tidak dapat diterima," kata Bambang dalam amar putusannya, Rabu (23/3). Hal tersebut sesuai dengan pendapat intervenient atau pengintervensi 2, yakni tim kurator PT Nincec Multi Dimensi (dalam pailit). Di mana, tim kurator Nincec menyatakan, gugatan ini seharusnya masuk dalam gugatan lain-lain sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.