JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Majelis Hakim Haswandy tidak menerima gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Mabes Polri yang menetapkan status tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Non Aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.Dalam putusannya, Haswandy menilai penetapan status tersangka tidak termasuk ranah praperadilan sesuai pasal 77-83 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karenanya, permohonan praperadilan tidak diterima," ujar Haswandy kala membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10)Merujuk pada KUHAP, Haswandy menegaskan bahwa yang dapat dipraperadilankan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan. Sebaliknya, status tersangka terhadap Bibit dan Chandra secara hukum acara pidana tidak masuk dalam kewenangan praperadilan.
Gugatan Praperadilan Bibid-Chandra Oleh MAKI Tidak Diterima
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Majelis Hakim Haswandy tidak menerima gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Mabes Polri yang menetapkan status tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Non Aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.Dalam putusannya, Haswandy menilai penetapan status tersangka tidak termasuk ranah praperadilan sesuai pasal 77-83 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karenanya, permohonan praperadilan tidak diterima," ujar Haswandy kala membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10)Merujuk pada KUHAP, Haswandy menegaskan bahwa yang dapat dipraperadilankan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan. Sebaliknya, status tersangka terhadap Bibit dan Chandra secara hukum acara pidana tidak masuk dalam kewenangan praperadilan.