JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penyelidikan bukan merupakan objek praperadilan, karena itu permohonan tidak dapat diterima," ujar hakim Hari Sasangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3).Dalam putusannya, majelis juga tidak memberikan tenggat waktu pada KPK dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century agar segera ditingkatkan ke penyidikan. Meski menolak permohonan praperadilan, majelis hakim menerima kedudukan pemohon (legal standing) dalam praperadilan. "Kedudukan pemohon sebagai pihak ketiga dapat diterima dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung," ujarnya.Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan kasus Bank Century tidak pernah naik ketahap penyidikan. Ia bilang penyelidikan yang berlarut-larut itu patut diduga sebagai upaya untuk tidak meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka. Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan."Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum, sehingga hakim dalam mengisi kekosongan hukum menyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Boyamin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK Kandas
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Penyelidikan bukan merupakan objek praperadilan, karena itu permohonan tidak dapat diterima," ujar hakim Hari Sasangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3).Dalam putusannya, majelis juga tidak memberikan tenggat waktu pada KPK dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century agar segera ditingkatkan ke penyidikan. Meski menolak permohonan praperadilan, majelis hakim menerima kedudukan pemohon (legal standing) dalam praperadilan. "Kedudukan pemohon sebagai pihak ketiga dapat diterima dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung," ujarnya.Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan kasus Bank Century tidak pernah naik ketahap penyidikan. Ia bilang penyelidikan yang berlarut-larut itu patut diduga sebagai upaya untuk tidak meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka. Berdasarkan Undang-undang, KPK tidak bisa menghentikan penanganan kasus dalam tahap penyidikan."Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dinilai sebagai itikad buruk dalam penegakan hukum, sehingga hakim dalam mengisi kekosongan hukum menyatakan sebagai bentuk penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Boyamin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News