JAKARTA. Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Pertamina, Suroso Atmomartoyo dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya, Suroso tetap berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menimbang bahwa termohon( KPK) mendalilkan permohonan pra peradilan ini harus dinyatakan gugur karena termohon telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim tunggal Martin Ponto dalam persidangan, Senin (15/6) Asal tahu saja, sidang permohonan praperadilan Suroso sempat ditunda dua kali lantaran pihak KPK tidak hadir. Selain menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suroso juga sedang menjalani persidangan di Tipikor.
Gugatan praperadilan Suroso gugur di pengadilan
JAKARTA. Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Pertamina, Suroso Atmomartoyo dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya, Suroso tetap berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menimbang bahwa termohon( KPK) mendalilkan permohonan pra peradilan ini harus dinyatakan gugur karena termohon telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim tunggal Martin Ponto dalam persidangan, Senin (15/6) Asal tahu saja, sidang permohonan praperadilan Suroso sempat ditunda dua kali lantaran pihak KPK tidak hadir. Selain menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suroso juga sedang menjalani persidangan di Tipikor.