JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Rabu (8/4). Sidang putusan tersebut akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB. Proses sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Tati Hadiati ini telah berlangsung sepekan terakhir. Kedua belah pihak, baik itu pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon, optimistis bahwa gugatan dan pembelaan yang mereka sampaikan di persidangan akan dikabulkan. Anggota Biro Hukum KPK, Abdul Basir, yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembelaan yang mereka sampaikan. Menurut dia, KPK telah menyampaikan bukti yang cukup kepada hakim. Di samping itu, KPK juga telah menghadirkan sejumlah saksi baik ahli maupun fakta yang mendukung argumentasi mereka di dalam pembelaan.
Gugatan praperadilan Suryadharma diputus hari ini
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, Rabu (8/4). Sidang putusan tersebut akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB. Proses sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Tati Hadiati ini telah berlangsung sepekan terakhir. Kedua belah pihak, baik itu pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon, optimistis bahwa gugatan dan pembelaan yang mereka sampaikan di persidangan akan dikabulkan. Anggota Biro Hukum KPK, Abdul Basir, yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembelaan yang mereka sampaikan. Menurut dia, KPK telah menyampaikan bukti yang cukup kepada hakim. Di samping itu, KPK juga telah menghadirkan sejumlah saksi baik ahli maupun fakta yang mendukung argumentasi mereka di dalam pembelaan.