JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam sidang putusan, Jumat (17/10). Udar diketahui mengajukan gugatan atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Mengadili, menolak praperadilan yang dilakukan oleh Udar Pristono untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Nur Aslam Bustaman, saat membacakan putusannya di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat perintah penahanan Udar adalah sah menurut hukum. Hakim menilai, kejaksaan sesuai dengan peraturannya dalam undang-undang berhak melakukan tugas penahanan.
Gugatan praperadilan Udar Pristono ditolak
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam sidang putusan, Jumat (17/10). Udar diketahui mengajukan gugatan atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Mengadili, menolak praperadilan yang dilakukan oleh Udar Pristono untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Nur Aslam Bustaman, saat membacakan putusannya di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat perintah penahanan Udar adalah sah menurut hukum. Hakim menilai, kejaksaan sesuai dengan peraturannya dalam undang-undang berhak melakukan tugas penahanan.