KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," kata Hakim Ketua Albertus Usodo, Senin (10/8). Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. Meski gugatan telah dicabut, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan lagi.
Baca Juga: Tok! PN Jakpus kabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas "Sampai saat ini belum ada gugatan baru, tapi tidak menutup kemungkinan kami akan mendaftarkan gugatan, (lagi)" kata Fahmi. Freddy Widjaja mengatakan, dirinya telah menunggu tanggapan atas gugatan dari saudaranya. Akan tetapi hingga saat ini dirinya belum mendapat tanggapan tersebut. Meski begitu, Freddy belum mau menerangkan lebih lanjut terkait rencana pengajuan gugatan kembali. "Kalau sampai tidak ada tanggapan dari abang-abang tiri saya dengan sangat terpaksa setiap saat kita bisa daftarkan gugatan (lagi)," kata Freddy. Sebelumnya Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennya mencabut gugatan. Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.
Baca Juga: Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Asal tahu saja, sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .