JAKARTA. Langkah pemegang saham publik PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI), Deddy Hartawan Jamin menggugat jajaran direksi bersama pemegang saham mayoritas SULI lainnya harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatannya. Majelis Hakim Soehartono, Kamis (5/12) dalam pertimbangan putusannya menyebutkan, gugatan sengketa saham ini kabur alias obscuur libel. Pasalnya, dalam gugatan menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum atas pengalihan saham anak usaha perkayuan itu ke kelompok usaha PT Tjiwi Kimia tahun 2009. Namun, dtuntutan tidak memerinci pelanggaran yang dilakukan direksi dan komisaris saat pengalihan saham itu.Wahyu Hargono, kuasa hukum Deddy mengaku tidak puas atas putusan ini. Ia mengklaim telah menguraikan secara jelas adanya perbuatan melawan hukum. "Kami masih pikirkan langkah selanjutnya," ujarnya.Sementara, Romulo Silaen kuasa hukum SULI mengaku puas. Mengingat putusan ini sesuai dengan eksepsi yang dia sampaikan. "Pengalihan saham sudah sesuai, sebelumnya sudah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," katanya. Kasus ini berawal saat Deddy selaku pemegang saham minoritas merasa dirugikan atas pengalihan 60% saham anak usaha SULI, PT Sumalindo Hutani Jaya ke PT Tjiwi Kimia. Deddy menganggap manajemen SULI mengabaikan asas good corporate governance, dan banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku, sehingga merugikan banyak pihak.Deddy lantas menyeret 11 pihak sebagai tergugat yakni PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.Deddy menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, senilai Rp 18,7 triliun, karena dana sebesar itu sesungguhnya adalah milik SULI. Jika gugatan dikabulkan, ganti rugi ini bakal dikembalikan ke rekening SULI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Gugatan Sengketa Saham SULI Kandas
JAKARTA. Langkah pemegang saham publik PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI), Deddy Hartawan Jamin menggugat jajaran direksi bersama pemegang saham mayoritas SULI lainnya harus kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatannya. Majelis Hakim Soehartono, Kamis (5/12) dalam pertimbangan putusannya menyebutkan, gugatan sengketa saham ini kabur alias obscuur libel. Pasalnya, dalam gugatan menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum atas pengalihan saham anak usaha perkayuan itu ke kelompok usaha PT Tjiwi Kimia tahun 2009. Namun, dtuntutan tidak memerinci pelanggaran yang dilakukan direksi dan komisaris saat pengalihan saham itu.Wahyu Hargono, kuasa hukum Deddy mengaku tidak puas atas putusan ini. Ia mengklaim telah menguraikan secara jelas adanya perbuatan melawan hukum. "Kami masih pikirkan langkah selanjutnya," ujarnya.Sementara, Romulo Silaen kuasa hukum SULI mengaku puas. Mengingat putusan ini sesuai dengan eksepsi yang dia sampaikan. "Pengalihan saham sudah sesuai, sebelumnya sudah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," katanya. Kasus ini berawal saat Deddy selaku pemegang saham minoritas merasa dirugikan atas pengalihan 60% saham anak usaha SULI, PT Sumalindo Hutani Jaya ke PT Tjiwi Kimia. Deddy menganggap manajemen SULI mengabaikan asas good corporate governance, dan banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku, sehingga merugikan banyak pihak.Deddy lantas menyeret 11 pihak sebagai tergugat yakni PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.Deddy menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, senilai Rp 18,7 triliun, karena dana sebesar itu sesungguhnya adalah milik SULI. Jika gugatan dikabulkan, ganti rugi ini bakal dikembalikan ke rekening SULI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News