KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina atas Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan Subholding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan. Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 juga bukan perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.
Gugatan Serikat Pekerja ditolak Pengadilan, restrukturisasi Pertamina tetap dilanjut
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina atas Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan Subholding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan. Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 juga bukan perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.