KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina atas Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan Subholding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan. Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 juga bukan perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dan kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada 5 Juli 2021 lalu,"ungkap Prof Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pertamina, dala, keterangan tertulisnya, Senin (16/8). Terkait adanya tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Prof Yusril menjelaskan bahwa frasa serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama antara Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran.