KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas pembatalan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan masih mengendap di Mahkamah Agung (MA). Ahmad Redi sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, permohonan uji materiil PP 72/2016 masih menunggu putusan dari MA. Pasalnya, hukum acara uji materiil di MA tidak ada ruang pembahasan di luar hakim. "Setelah gugatan masuk, MA akan kirim ke Presiden untuk disiapkan jawaban atas gugatan tersebut dalam waktu 14 hari. Setelah Presiden memberikan jawaban tertulis atau tidak memberi jawaban maka hakim-hakim akan memeriksa dokumen-dokumen gugatan dan jawaban gugatan, setelah itu mereka akan putuskan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (5/2).
Gugatan soal holding BUMN Pertambangan mengendap di Mahkamah Agung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas pembatalan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan masih mengendap di Mahkamah Agung (MA). Ahmad Redi sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, permohonan uji materiil PP 72/2016 masih menunggu putusan dari MA. Pasalnya, hukum acara uji materiil di MA tidak ada ruang pembahasan di luar hakim. "Setelah gugatan masuk, MA akan kirim ke Presiden untuk disiapkan jawaban atas gugatan tersebut dalam waktu 14 hari. Setelah Presiden memberikan jawaban tertulis atau tidak memberi jawaban maka hakim-hakim akan memeriksa dokumen-dokumen gugatan dan jawaban gugatan, setelah itu mereka akan putuskan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (5/2).