JAKARTA. Pupus sudah harapan Friesland Brands B.V. yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Susu Bendera untuk membatalkan pendaftaran merek Calcimax milik pengusaha lokal PT Suryaprana Nutrisindo. Pasalnya, tuntutan produsen susu raksasa asal Belanda tersebut dimentahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengatakan, menolak permohonan pembatalan merek Calcimax milik Suryaprana sebagaimana diminta perusahaan Friesland karena kedua merek tersebut berbeda. "Majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Nani dalam putusannya di PN Jakpus, Kamis (7/7). Adapun dasar penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan, bahwa jenis barang tersebut digunakan untuk jenis barang yang berbeda. Susu merek Calcimex milik Friesland adalah jenis susu, sementara Calcimax milik Suryaprana adalah sejenis vitamin dan obat-obatan. Meskipun merek Calcimex itu sudah terkenal, namun merek tersebut berbeda dengan merek Calcimax milik pengusaha lokal.
Gugatan Susu Bendera kandas
JAKARTA. Pupus sudah harapan Friesland Brands B.V. yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Susu Bendera untuk membatalkan pendaftaran merek Calcimax milik pengusaha lokal PT Suryaprana Nutrisindo. Pasalnya, tuntutan produsen susu raksasa asal Belanda tersebut dimentahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengatakan, menolak permohonan pembatalan merek Calcimax milik Suryaprana sebagaimana diminta perusahaan Friesland karena kedua merek tersebut berbeda. "Majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Nani dalam putusannya di PN Jakpus, Kamis (7/7). Adapun dasar penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan, bahwa jenis barang tersebut digunakan untuk jenis barang yang berbeda. Susu merek Calcimex milik Friesland adalah jenis susu, sementara Calcimax milik Suryaprana adalah sejenis vitamin dan obat-obatan. Meskipun merek Calcimex itu sudah terkenal, namun merek tersebut berbeda dengan merek Calcimax milik pengusaha lokal.