JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan PT Selange Jaya Utama, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan terhadap PT Arara Abadi, PT Bahana Manunggal Utama, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan Ir Dessi Tafianta kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima karena ada perbedaan pengukuran diameter kayu di dalam berkas gugatan dengan bukti. Ketua Majelis Hakim Edy Suwanto mengatakan, dalam berkas gugatannya, Selange Jaya tidak menjelaskan persis per meter kubik yang dipersengketakan. Selain itu, tidak jelas juga dasar perhitungan berapa kerugian yang dialami. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Edy dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/4). Sementara itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tiga anak perusahaan Sinarmas tersebut.
Gugatan terhadap Indah Kiat Pulp & Paper Cs kandas
JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan PT Selange Jaya Utama, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan terhadap PT Arara Abadi, PT Bahana Manunggal Utama, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dan Ir Dessi Tafianta kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak dapat diterima karena ada perbedaan pengukuran diameter kayu di dalam berkas gugatan dengan bukti. Ketua Majelis Hakim Edy Suwanto mengatakan, dalam berkas gugatannya, Selange Jaya tidak menjelaskan persis per meter kubik yang dipersengketakan. Selain itu, tidak jelas juga dasar perhitungan berapa kerugian yang dialami. "Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Edy dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/4). Sementara itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tiga anak perusahaan Sinarmas tersebut.