JAKARTA. Sengketa antara pemilik merek Lau's Kopitiam dengan Kopitiam terhenti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Lau's Kopitiam memilih untuk mencabut gugatannya. Panji Prasetyo, kuasa hukum Phiko Leo Putra selaku pemilik Lau's Kopitiam enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan. "Besok saja, ini gugatan sudah kami daftarkan kembali," katanya Rabu (29/1). Menurut Panji, pihaknya sudah mendaftarkan kembali gugatan terhadap pemilik merek Kopitiam. Kali ini Phiko menggugat Abdul Alex Sulistyo. Sidang perdana gugatan ini akan digelar Kamis (30/1).
Gugatan terhadap merek kopitiam dicabut, ada apa?
JAKARTA. Sengketa antara pemilik merek Lau's Kopitiam dengan Kopitiam terhenti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Lau's Kopitiam memilih untuk mencabut gugatannya. Panji Prasetyo, kuasa hukum Phiko Leo Putra selaku pemilik Lau's Kopitiam enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan. "Besok saja, ini gugatan sudah kami daftarkan kembali," katanya Rabu (29/1). Menurut Panji, pihaknya sudah mendaftarkan kembali gugatan terhadap pemilik merek Kopitiam. Kali ini Phiko menggugat Abdul Alex Sulistyo. Sidang perdana gugatan ini akan digelar Kamis (30/1).