JAKARTA. Perkara MS Hidayat, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang kini menjabat sebagai Menteri Perindustrian, yang digugat Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) terus bergulir. Setelah sebelumnya melayangkan gugatan, perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa Hukum MS Hidayat, Andar R.H. Panggabean, membenarkan hal tersebut, bahkan mengatakan bahwa pihak pengadilan sudah menunjuk hakim mediator. "Namun, sidang diundur karena permintaan penggugat sendiri," ujar Andar kepada KONTAN, Senin (16/11). Dia menjelaskan bahwa sidang diundur sampai Senin pekan depan. Mengenai alasan pengunduran sidang mediasi, Andar mengatakan tak berwenang untuk menjawab. "Tanyakan langsung ke penggugat," imbuhnya. Namun, Amiruddin Saud yang Ketua Umum GPEI, selaku penggugat, ketika dimintai tanggapannya tidak menjawab telepon KONTAN.
Gugatan terhadap MS Hidayat Memasuki Babak Mediasi
JAKARTA. Perkara MS Hidayat, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang kini menjabat sebagai Menteri Perindustrian, yang digugat Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) terus bergulir. Setelah sebelumnya melayangkan gugatan, perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa Hukum MS Hidayat, Andar R.H. Panggabean, membenarkan hal tersebut, bahkan mengatakan bahwa pihak pengadilan sudah menunjuk hakim mediator. "Namun, sidang diundur karena permintaan penggugat sendiri," ujar Andar kepada KONTAN, Senin (16/11). Dia menjelaskan bahwa sidang diundur sampai Senin pekan depan. Mengenai alasan pengunduran sidang mediasi, Andar mengatakan tak berwenang untuk menjawab. "Tanyakan langsung ke penggugat," imbuhnya. Namun, Amiruddin Saud yang Ketua Umum GPEI, selaku penggugat, ketika dimintai tanggapannya tidak menjawab telepon KONTAN.