Gugatan terkait jabatan Ahok ditolak PTUN



JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas gugatan pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 dan pengesahan pengangkatan Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Wakil DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, dan kawan-kawan sebanyak 44 orang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai atas menangnya gugatan tersebut.


"Biasa saja (menang). Ah biasa saja," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, kemenangannya adalah hal yang wajar. Pasalnya, memang proses pengangkatan dirinya dari Wakil Gubernur menjadi Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai peraturan.

"Ya pasti menang, orang aturannya benar," kata Ahok.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, pihaknya telah menerima putusan tersebut pada 11 Juni 2015.

"Keputusan tersebut, sesuai dengan putusan perkara di PTUN Jakarta Nomor 277/G/2014/PTUN.JKT. Pada obyek gugatan, Keputusan Presiden RI Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 tanggal 18 November 2014," kata Solafide ketika dihubungi.

Dengan amar putusan, lanjut Solafide, menolak gugatan para penggugat seluruhnya serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

"Dengan pertimbangan hukum bahwa penerbitan obyek gugatan oleh tergugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. (Mohamad Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie