KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara gugatan pencemaran lingkungan hidup yang akibat tumpahan minyak Montara ke perairan di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, sebelum majelis memeriksa pokok perkara, para pihak telah melakukan mediasi. Mediasi sedianya dihadiri para prinsipal sebagai bentuk itikad baik. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016. Sidang mediasi ini berlangsung Rabu (22/11) lalu dan dipimpin Wiwik Suhartono sebagai hakim mediator. Namun, kubu PTTEP Australasia enggan melakukan mediasi terkait perkara ini. Pasalnya, mereka menilai gugatan yang diajukan KLHK adalah salah alamat.
Gugatan tumpahan minyak Montara diproses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara gugatan pencemaran lingkungan hidup yang akibat tumpahan minyak Montara ke perairan di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, sebelum majelis memeriksa pokok perkara, para pihak telah melakukan mediasi. Mediasi sedianya dihadiri para prinsipal sebagai bentuk itikad baik. Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016. Sidang mediasi ini berlangsung Rabu (22/11) lalu dan dipimpin Wiwik Suhartono sebagai hakim mediator. Namun, kubu PTTEP Australasia enggan melakukan mediasi terkait perkara ini. Pasalnya, mereka menilai gugatan yang diajukan KLHK adalah salah alamat.