JAKARTA. Baru saja disahkan DPR akhir Juni lalu, Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan digugat uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan ini akan dilakukan oleh dua organisasi masyarakat, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Namun pemerintah tak goyah dengan gugatan ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan, gugatan terhadap beleid pengampunan pajak merupakan hal wajar. Menurutnya, judicial review itu merupakan bagian dari demokrasi di Tanah Air. Namun, Ken berharap pihak-pihak yang mengajukan gugatan tersebut juga telah patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya. "Ya, boleh saja menggugat. Cuma, yang menggugat harus paham juga SPT-nya (Surat Pemberitahuan) sudah benar atau tidak, jujur atau tidak?" katanya, Senin (11/7).
Gugatan uji materi tak halangi Tax Amnesty
JAKARTA. Baru saja disahkan DPR akhir Juni lalu, Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan digugat uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan ini akan dilakukan oleh dua organisasi masyarakat, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Namun pemerintah tak goyah dengan gugatan ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan, gugatan terhadap beleid pengampunan pajak merupakan hal wajar. Menurutnya, judicial review itu merupakan bagian dari demokrasi di Tanah Air. Namun, Ken berharap pihak-pihak yang mengajukan gugatan tersebut juga telah patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya. "Ya, boleh saja menggugat. Cuma, yang menggugat harus paham juga SPT-nya (Surat Pemberitahuan) sudah benar atau tidak, jujur atau tidak?" katanya, Senin (11/7).