KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan uji materi terhadap Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai berpotensi menambah ketidakpastian terhadap rencana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Meski demikian, dampaknya terhadap pasar keuangan diperkirakan tetap terbatas selama pemerintah mampu menjaga transparansi dan tata kelola.
Baca Juga: PPATK Nilai Program MBG Berbasis CSR Bisa Jadi Model Nasional Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan, permohonan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan keberadaan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sebagai instrumen pendanaan. Gugatan tersebut lebih menyoroti klausul perlindungan hukum yang dinilai terlalu luas. "Gugatan ini dapat menambah ketidakpastian terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond karena investor akan mempertanyakan dasar hukum serta bentuk perlindungan yang diberikan negara. Namun, yang diuji bukan keberadaan instrumennya, melainkan klausul perlindungan hukumnya," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7/2026). Menurut Budi, selama pemerintah mampu menjelaskan struktur instrumen, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pengawasannya secara transparan, dampaknya terhadap stabilitas pasar keuangan nasional tidak akan terlalu besar.
Baca Juga: Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Tewas dan Enam Terluka Ia menjelaskan, permohonan yang diajukan ke MK pada dasarnya meminta agar perlindungan hukum hanya diberikan kepada investor yang beritikad baik, mematuhi ketentuan hukum, serta menggunakan dana yang tidak berasal dari tindak pidana maupun kerugian negara. Karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut secara bersyarat, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak otomatis dibatalkan. "Kalau dikabulkan secara bersyarat, pemerintah dan Danantara hanya perlu memperketat proses verifikasi sumber dana, uji tuntas investor, serta aspek kepatuhan dan dokumentasi," katanya. Meski begitu, Budi memperkirakan proses penghimpunan dana melalui obligasi khusus tersebut berpotensi melambat dalam jangka pendek karena sebagian investor akan memilih menunggu kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan menghimpun pendanaan jangka panjang dan penerapan prinsip tata kelola yang baik.
Baca Juga: Investasi RI Mencapai Rp 1.010 Triliun, Rosan Ungkap Pergeseran Investor Asing "Pemerintah perlu menarik dana jangka panjang tanpa menciptakan kesan bahwa ada kelompok investor yang memperoleh kekebalan hukum. Perlindungan seharusnya diberikan terhadap risiko kebijakan atau kriminalisasi atas transaksi yang sah, bukan terhadap dana ilegal atau pelanggaran hukum," ujarnya.
Budi menambahkan, keberhasilan Patriot Bond pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh penerapan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola yang kuat. Ia menilai, instrumen tersebut perlu didukung oleh transparansi penggunaan dana, penerapan prosedur
know your customer (KYC) yang ketat, verifikasi sumber dana, audit independen, serta mekanisme pengawasan yang jelas. "Dalam pasar keuangan, kepastian hukum dan transparansi justru merupakan modal utama untuk menarik investasi jangka panjang. Insentif boleh diberikan, tetapi jangan sampai mengorbankan akuntabilitas," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News