Gugatan UU Pilpres dinilai bisa guncang politik



JAKARTA. Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menilai, uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra sangat berbahaya. Menurutnya, gugatan itu bisa menimbulkan gonjang-ganjing politik. “Dengan uji materi itu, konstelasi politik kita bisa berubah benar,” ujar Trimedya, seusai "Refleksi Akhir Tahun PDI-P", di Jakarta, Senin (23/12/2013). Trimedya mengatakan, jika tuntutan Yusril dikabulkan, maka akan semakin banyak calon presiden yang akan maju. Sebab, tidak ada batas presidential threshold. Sehingga, menurut dia, calon yang maju sebagai capres tidak tersaring dengan baik. “Akan berapa banyak nanti capres yang dengan mudah bisa maju? Bagaimana masyarakat memilihnya?” lanjutnya. Dia menambahkan, gugatan seperti ini juga pernah diajukan ke MK pada tahun 2008 lalu. Saat itu, MK menolak gugatan ini karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang. Jadi, menurutnya, tidak ada manfaatnya Yusril mengajukan gugatan serupa.Gugatan YusrilSeperti diberitakan, Yusril telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.Jika permohonan ini dikabulkan, syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen.Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2013), Yusril mengatakan, substansi UU itu, perihal pendaftaran pasangan capres-cawapres dan pelaksanaan Pilpres, bertentangan dengan konstitusi. Pendaftaran capres-cawapres diatur dalam Pasal 14 ayat 2, yakni masa pendaftaran capres-cawapres paling lama tujuh hari setelah penetapan secara nasional pemilu DPR.Adapun pelaksaan Pilpres diatur dalam Pasal 112 , yakni dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil Pileg.Yusril menguji dua pasal tersebut terhadap Pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945 . Dalam Pasal 6A ayat 2 berbunyi Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.Berdasarkan pasal itu, Yusril menafsirkan semua parpol peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU. Jadi, menurut dia, 12 parpol bisa mengajukan pemimpin selanjutnya di Pilpres 2014. Selain itu, pelaksanaan Pilpres, kata dia, tidak bisa dilaksanakan setelah Pileg.Menurut Yusril, jika Pilpres digelar setelah Pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal, kata dia, dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie