JAKARTA. Wacana Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty akhirnya diwujudkan hari ini, Rabu (13/7). Kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 10.15 WIB. "Kami bersama teman-teman lainnya sudah mendaftarkan perkara gugatan UU Tax Amnesty," ungkap dia. Adapun hingga kini proses pendaftaran masih berlangsung. Sekadar tahu, para penggugat menilai, UU yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR belum lama itu dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Gugatan UU Tax Amnesty resmi didaftarkan hari ini
JAKARTA. Wacana Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty akhirnya diwujudkan hari ini, Rabu (13/7). Kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 10.15 WIB. "Kami bersama teman-teman lainnya sudah mendaftarkan perkara gugatan UU Tax Amnesty," ungkap dia. Adapun hingga kini proses pendaftaran masih berlangsung. Sekadar tahu, para penggugat menilai, UU yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR belum lama itu dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.