KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sepuluh warga Cempaka Putih yang keberatan dengan tarif kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ditolah Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/5). Majelis hakim konstitusi menilai, kenaikan tarif ini tak bertentangan dengan UUD 1945. Kesepuluh warga tersebut pada gugatannya menguji UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 6 ayat 1 dan 2. Pasal ini menyebutkan bahwa pengenaan pajak adalah nilai jual obyek pajak. Sedangkan di pasar selanjutnya, nilai jual obyek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan sesuai perkembangan daerahnya. Mereka keberatan atas kenaikan PBB tahun 2014. Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), para pemohon merasa dirugikan dengan adanya kenaikan tarif yang bervariasi dari 57,7% hingga 350%.
Gugatan warga Cempaka Putih soal kenaikan tarif PBB ditolak MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sepuluh warga Cempaka Putih yang keberatan dengan tarif kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ditolah Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/5). Majelis hakim konstitusi menilai, kenaikan tarif ini tak bertentangan dengan UUD 1945. Kesepuluh warga tersebut pada gugatannya menguji UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 6 ayat 1 dan 2. Pasal ini menyebutkan bahwa pengenaan pajak adalah nilai jual obyek pajak. Sedangkan di pasar selanjutnya, nilai jual obyek pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan sesuai perkembangan daerahnya. Mereka keberatan atas kenaikan PBB tahun 2014. Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), para pemohon merasa dirugikan dengan adanya kenaikan tarif yang bervariasi dari 57,7% hingga 350%.