Gugatan Warga Kampung Lekong Ditolak PN Jakpus



JAKARTA. PT Smart Telecom dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) boleh tersenyum lebar. Pasalnya, gugatan class action yang dialamatkan pada dua perusahaan itu dari sejumlah warga Kampung Lekong, Serpong Tangerang tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang diajukan pada Desember 2008 oleh tiga warga dan Yayasan Uni Lengkong Pelangi Integralistik ini karena sejak tahun 2006 telah berdiri pagar pembatas yang dibangun oleh BSD dan pabrik PT Smart. Tembok tinggi ini telah menghalangi akses jalan keluar para warga dari kampung tersebut. Selain dua perusahaan tersebut, empat penggugat ini juga menggugat PT Supra Veritas dan Pemerintah Kota Tangerang.Usaha para warga itu harus kandas karena majelis hakim menilai unsur gugatan class action dari para warga itu tidak memenuhi unsur-unsurnya . “Tidak memenuhi syarat formal dalam gugatan class action,” ujar Sugeng Riyono, Ketua Majelis Hakim kemarin (07/05). Sugeng mengatakan kalau para penggugat yaitu para warga tidak mewakili semua warga yang ada di kampong tersebut.Menurut hakim, penggugat yang hanya terdiri dari tiga warga dianggap tidak mewakili warga. Ketiga warga tersebut hanya mewakili delapan kepala keluarga, sehingga tidak mewakili banyak orang. Selain itu, hakim juga menilai penggugat tidak mencantumkan ganti rugi materiil dalam gugatannya. Padahal menurut Majelis, dalam gugatan class action tuntutan ganti rugi harus dicantumkan. Oleh karena itu, hakim menyatakan gugatan class action tidak memenuhi syarat formal seperti diatur Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Sehingga pemeriksaan substansi perkara tidak perlu dilanjutkan.Tentu saja, hal ini membuat para penggugat kecewa. Rizal Sofyan salah satu penggugat, mengaku memang tidak mencantumkan ganti rugu secara riil. Karena yang diminta ganti rugi hanyalah berupa jalan pengganti akses keluar. “Ganti ruginya bukan berupa uang,” ujar Rizal. Dia pun mengatakan kalau tiga warga yang menggugat itu sudah bisa mewakili warga yang ada disana.Meskipun ditolak, para warga ini tak mau pasrah. Bersama dengan para kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News