Gugatan warga negara atas pergub larangan merokok ditolak



JAKARTA: Gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan sejumlah warga Jakarta terkait pembatalan Peraturan Gubernur No.88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok tidak diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Ennid Hasanuddin mengatakan, gugatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat untuk membatalkan Pergub, larangan merokok itu, bukan domain PN Jakarta Pusat. Sebab, pembatalan Pergub tersebut berada dalam kewenangan Mahkamah Agung (MA) melalui uji materi.

Karena itu, majelis menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat dan mekanisme pengajuan perkara citizen lawsuit. Apalagi, objek gugatan adalah peraturan perundang-undangan. "Majelis memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat," ujar Ennid, dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/7). Sementara, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pemohon intervensi dari kalangan masyarakat Jakarta yang diwakili kelompok Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau. Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau, Azas Tigor Nainggolan menyatakan putusan hakim tersebut sudah tepat. Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang mengadili kasus-kasus yang sifatnya pergub. Selain itu, pergub itu sebenarnya sudah tepat diterapkan, sebab itu bukan melarang orang merokok, tapi mengatur orang merokok. "Keberadaan Pergub itu melindungi warga Jakarta, bukan membatasi," ujar Tigor seusai sidang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: