Gugatan warga negara untuk IDKM dan EMTK memasuki pengadilan mediasi



JAKARTA. Proses persidangan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) yang diajukan Advokat senior Hinca Panjaitan terkait rencana proses penggabungan dua stasiun televisi Nasional, PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) telah memasuki tahap mediasi.

Dalam mediasi tersebut menghadirkan seluruh pihak yaitu Hinca sebagai penggugat dan tiga pihak tergugat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Ketiganya dituding melakukan perbuatan melawan hukum dan dinilai lalai dalam mencegah peleburan yang berakibat monopoli penyiaran oleh EMTK.

Mediasi yang berlangsung secara tertutup dan dipimpin Hakim Mediasi Antonius ini bertujuan untuk disepakati perdamaian antar kedua belah pihak. Mediasi perdana ini adalah tindak lanjut dari persidangan perdana yang berlangsung pekan lalu yang dipimpin Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.


Seusai mediasi, Hinca menyatakan bahwa Majelis Hakim memberi kesempatan hingga Kamis (28/4) kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Namun Hinca bersikeras untuk tetap pada gugatannya. "Saya ingin selama waktu yang diberikan majelis hakim dua pihak Tergugat yaitu Menkominfo dan Bapepam untuk memenuhi proposal perdamaian yang saya ajukan," jelas Hinca.

Ia juga menyatakan KPI yang juga pihak Tergugat dalam perkara ini menyatakan dapat memahami gugatan yang diajukannya tersebut. "Sekarang tinggal kedua pihak yang masih tersisa, jika mereka setuju berarti damai dan jika menolak berarti perkara lanjut," jelas Hinca Rabu (13/4).

Sikap KPI di persidangan ini sejalan dengan pernyataan Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa proses akuisisi IDKM oleh EMTK sebagai induk perusahaan dari SCMA dapat berpotensi terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran dan hal itu secara tegas dilarang UU Penyiaran. Selain itu Dadang juga memberikan pandangan kepada beberapa pihak, sesuai dengan harapannya agar ada putusan pengadilan untuk menghindari hal ini."Demi kepentingan menjaga frekuensi, kami melihat bahwa proses ini sangat besar berpotensi penguasaan informasi," katanya.

Gugatan yang diajukan Hinca karena ketiga pihak dianggap melakukan pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang atau oleh satu badan hukum serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran," kata Hinca, dalam keterangannya, Senin, (14/3).

"Jika rencana akuisisi itu terjadi maka EMTK akan memiliki dan menguasai setidaknya 49 lembaga penyiaran. Sebab, IDKM sendiri memiliki dan menguasai 23 lembaga penyiaran," kata Hinca.

Hinca melanjutkan bahwa para tergugat telah melakukan pembiaran atas terjadinya pelanggaran dalam serangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyiaran. Sebut saja, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

Oleh sebab itu, dalam tuntutannya (petitum), Menkominfo, KPI dan Bapepam diminta menghentikan segera proses peleburan Indosiar kepada SCTV di bawah naungan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.