JAKARTA. Upaya perusahaan mesin jahit asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.Co,.Ltd pemilik merek Yamato untuk membatalkan pendaftaran merek Yamaru milik pengusaha lokal bernama Shintawati asal Jakarta akhirnya kandas. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai kedua merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya seperti dituding Yamato. Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir dalam amar putusannya mengatakan setelah majelis hakim membandingkan antara merek penggugat yakni Yamato dengan merek tergugat Yamaru, ternyata keduanya mempunyai daya pembeda yang sangat nyata, khususnya pada dua huruf terakhir. Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa kedua merek bila diperbandingkan mempunyai huruf yang secara nyata berbeda. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," Tutur Jamalauddin seperti dikutip dari amar putudaanbyang dibacakan 13 Oktober 2014.
Gugatan Yamato ke merek Yamaru, gagal
JAKARTA. Upaya perusahaan mesin jahit asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.Co,.Ltd pemilik merek Yamato untuk membatalkan pendaftaran merek Yamaru milik pengusaha lokal bernama Shintawati asal Jakarta akhirnya kandas. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai kedua merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya seperti dituding Yamato. Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir dalam amar putusannya mengatakan setelah majelis hakim membandingkan antara merek penggugat yakni Yamato dengan merek tergugat Yamaru, ternyata keduanya mempunyai daya pembeda yang sangat nyata, khususnya pada dua huruf terakhir. Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa kedua merek bila diperbandingkan mempunyai huruf yang secara nyata berbeda. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," Tutur Jamalauddin seperti dikutip dari amar putudaanbyang dibacakan 13 Oktober 2014.