Gugurnya praperadilan Sutan harus diputuskan hakim



JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengatakan, praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Sutan Bhatoegana akan gugur lantaran KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor. Namun, keputusan gugur tersebut tetap harus disahkan oleh putusan hakim yang mengurus praperadilan Sutan yaitu Asiadi Sembiring.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, penjelasan hukumnya tertera dalam Undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP. "Tapi, tetap harus tunggu putusan hakimnya yang menyatakan pra peradilan gugur" ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Made menuturkan, pada dasarnya dirinya tak berhak memutuskan gugurnya praperadilan. "Walaupun berkas perkara dilimpahkan KPK, tetap harus tunggu putusan sidang pra peradilan 6 April," tandas Made.


Made mengaku telah bertemu dengan pengacara Sutan yaitu Rahmat Harahap dan Feldy Taha. Kedua pengacara ini mengaku kecewa dengan pernyataan Kejaksaan yang melampaui pengadilan. 

"Kami sudah bertemu dan dijelaskan mengenai opini yang berkembang di publik bahwa gugurnya pra peradilan karena KUHAP pasal 82 ayat 1" kata Rahmat.

Sutan telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015, namun ditunda hingga 6 April 2015 mendatang lantaran pihak KPK tidak hadir.

Sutan, mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun lalu dengan dugaan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia