JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengatakan, praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Sutan Bhatoegana akan gugur lantaran KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor. Namun, keputusan gugur tersebut tetap harus disahkan oleh putusan hakim yang mengurus praperadilan Sutan yaitu Asiadi Sembiring. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, penjelasan hukumnya tertera dalam Undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP. "Tapi, tetap harus tunggu putusan hakimnya yang menyatakan pra peradilan gugur" ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Made menuturkan, pada dasarnya dirinya tak berhak memutuskan gugurnya praperadilan. "Walaupun berkas perkara dilimpahkan KPK, tetap harus tunggu putusan sidang pra peradilan 6 April," tandas Made.
Gugurnya praperadilan Sutan harus diputuskan hakim
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengatakan, praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Sutan Bhatoegana akan gugur lantaran KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor. Namun, keputusan gugur tersebut tetap harus disahkan oleh putusan hakim yang mengurus praperadilan Sutan yaitu Asiadi Sembiring. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, penjelasan hukumnya tertera dalam Undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP. "Tapi, tetap harus tunggu putusan hakimnya yang menyatakan pra peradilan gugur" ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Made menuturkan, pada dasarnya dirinya tak berhak memutuskan gugurnya praperadilan. "Walaupun berkas perkara dilimpahkan KPK, tetap harus tunggu putusan sidang pra peradilan 6 April," tandas Made.