JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gugus tugas yang dibentuknya bersama empat lembaga lainnya belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam Pemilihan Legislatif yang telah dilaksanakan pada 9 April 2014 kemarin. "Sampai hari ini gugus tugas yang kemarin dikoordinsikan KPK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KIP (Komisi Informasi Pusat), Bawaslu, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum), belum mendapat laporan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/4). Lebih lanjut, menurut Johan, dalam gugus tugas tersebut KPK bertugas untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh calon legislatif petahana.
Gugus Tugas belum temukan pidana korupsi di Pileg
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gugus tugas yang dibentuknya bersama empat lembaga lainnya belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam Pemilihan Legislatif yang telah dilaksanakan pada 9 April 2014 kemarin. "Sampai hari ini gugus tugas yang kemarin dikoordinsikan KPK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KIP (Komisi Informasi Pusat), Bawaslu, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum), belum mendapat laporan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/4). Lebih lanjut, menurut Johan, dalam gugus tugas tersebut KPK bertugas untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh calon legislatif petahana.