Gugus Tugas belum temukan pidana korupsi di Pileg



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gugus tugas yang dibentuknya bersama empat lembaga lainnya belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam Pemilihan Legislatif yang telah dilaksanakan pada 9 April 2014 kemarin.

"Sampai hari ini gugus tugas yang kemarin dikoordinsikan KPK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KIP (Komisi Informasi Pusat), Bawaslu, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum), belum mendapat laporan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/4).

Lebih lanjut, menurut Johan, dalam gugus tugas tersebut KPK bertugas untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh calon legislatif petahana.


Selain itu, KPK juga bertugas memantau dan menindaklanjuti adanya indikasi penggunaan uang negara dalam kampanye pemilu legislatif. Johan juga bilang, pemantauan menganai kemungkinan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi akan terus dilakukan gugus tugas hingga diselenggarakannya Pemilihan Presiden.

"Ini belum berhenti, masih berlangsung. Apabila ada laporan dari masyarakat tim akan bergerak. Karena tim masih bekerja sampai pilpres," tambahnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan