KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan lampu hijau bagi sekolah di wilayah hijau untuk melakukann kegiatan tatap muka antara guru dengan siswa. Namun ada syarat ketat yang harus dilaksanakan oleh sekolah di zona hijau yakni tidak ada kasus positif infeksi virus corona di wilayah tersebut. Selain itu pembelajaran tatap muka juga dilangsungkan secara bertahap.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan, proses pembelajaran di sekolah tersebut tentu harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19. Pembukaan sekolah juga harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat agar bisa melakukan persiapan dan pengecekan apakah sekolah tersebut telah memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Dokter Reisa menambahkan, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya. "Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka," ujar Doketer Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7). Menurut Dokter Reisa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum melakukan kegiatan tatap muka adalah Pertama, harus menyediakan sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah. Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah. Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak. "Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Corona-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari," tambahnya. Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka. "Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai," terang Dokter Reisa. Menurut Dokter Reisa pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. "Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin," kata Dokter Reisa. Dokter Reisa menegaskan bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka. Namun sekolah yang boleh mengadakan kegiatan tatap muka hanya di tempat yang paling aman yaitu zona hijau.
Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan Covid-19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar