Gugus tugas masih bahas bagaimana pelaksanaan PSBB Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) masih melakukan pembahasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Seperti mekanisme dalam penetapan PSBB, keputusan status PSBB diberikan oleh Menteri Kesehatan. Dalam menentukan status PSBB Menkes akan berkoordinasi dengan gugus tugas.

Baca Juga: UPDATE corona di Indonesia: Total 2.273 kasus, 198 meninggal dan 164 orang sembuh

"Masih dibahas di gugus tugas," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/4).

Asal tahu saja dalam penentuan status PSBB terdapat beberapa persyaratan. Salah satunya adalah jumlah pasien positif dan kematian di daerah tersebut.

Jakarta sendiri merupakan provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak sebanyak 1.124 dari total 2.273 kasus positif di Indonesia. Angka kematian di Jakarta pun cukup tinggi sebanyak 95 orang.

Baca Juga: Sekitar 90% penyebaran virus corona melalui tiga hal ini

Sebelumnya Jakarta juga telah menetapkan status tanggap darurat. Namun, saat ini perlu penetapan status PSBB untuk melakukan pembatasan sejumlah kegiatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Seperti PSBB, Jakarta juga telah meliburkan sekolah dan kantor serta pembatasan kegiatan ibadah. Namun, PSBB juga memungkinkan dilakukan pembatasan moda transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli