KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) menambah persyaratan pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya pemerintah daerah yang memutuskan akan melakukan PSBB harus mengusulkan kepada menteri kesehatan sebagai pemilik kewenangan. Namun, Menkes berkoordinasi dengan gugus tugas dalam memutuskan status PSBB di daerah. Baca Juga: Enam catatan Jokowi soal penanganan covid-19, PSBB hingga pembebasan napi
Gugus Tugas minta pemda yang ajukan PSBB dilengkapi dengan rencana aksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) menambah persyaratan pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya pemerintah daerah yang memutuskan akan melakukan PSBB harus mengusulkan kepada menteri kesehatan sebagai pemilik kewenangan. Namun, Menkes berkoordinasi dengan gugus tugas dalam memutuskan status PSBB di daerah. Baca Juga: Enam catatan Jokowi soal penanganan covid-19, PSBB hingga pembebasan napi