KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) menambah persyaratan pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya pemerintah daerah yang memutuskan akan melakukan PSBB harus mengusulkan kepada menteri kesehatan sebagai pemilik kewenangan. Namun, Menkes berkoordinasi dengan gugus tugas dalam memutuskan status PSBB di daerah. Baca Juga: Enam catatan Jokowi soal penanganan covid-19, PSBB hingga pembebasan napi
Sebelumnya berbagai persyaratan diminta untuk dipenuhi dalam usulan PSBB seperti jumlah kasus di daerah dan angka kematian. Selain itu ada pula syarat kesiapan daerah yang diminta dilengkapi dengan rencana aksi oleh gugus tugas. "Gugus tugas sudah buat surat ke Menkes agar daerah yang sudah minta izin PSBB melengkapi dengan rencana aksi dan membuat rencana kesiapannya," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (6/4). Doni bilang persyaratan tersebut untuk memastikan kesiapan daerah yang akan menerapkan PSBB. Sehingga seluruhnya dapat berjalan dengan baik saat diterapkan. Namun, persyaratan tersebut membuat usulan PSBB yang disampaikan ke daerah belum mendapat persetujuan. Meskipun telah ada sejumlah daerah yang mengajukan usulan PSBB ke Menkes. "Belum (disetujui), sudah ada beberapa daerah yang mengajukan usulan ke Menkes," terang Doni.