KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) tak hilang setelah terbit Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada Perpres tersebut keberadaan gugus tugas digantikan dengan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. Namun secara kewenangan hingga struktur di daerah tidak mengalami perubahan. "Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres no 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7).
Gugus Tugas Penanganan Virus Corona tak bubar hanya beralih menjadi satgas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) tak hilang setelah terbit Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada Perpres tersebut keberadaan gugus tugas digantikan dengan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. Namun secara kewenangan hingga struktur di daerah tidak mengalami perubahan. "Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres no 82/2020 maka gugus tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (21/7).