KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir tiga bulan lalu menyusul sepekan setelah ditemukan tiga warga negara Indonesia positif Covid-19 pada pertengahan Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah meneken Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas ini berada di bawah perintah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukannya antara lain bertujuan mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antarkementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Juga guna meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Adapun Gugus Tugas Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, beranggota delapan unsur kementerian serta unsur TNI, Polri dan KSP serta gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, anggota DPR RI Marwan Jafar mengapresiasi kinerja segenap unsur gugus tugas sejauh ini dan sejumlah pihak terkait serta berbagai partisipasi seluruh elemen bangsa yang juga terus bahu-membahu mencegah dan menangani wabah Covid-19. Harapannya, semoga badai musibah ini segera berlalu dan tidak berkepanjangan. Marwan juga mengingatkan, pasal 6 huruf e Kepres itu menyebutkan gugus tugas melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada presiden dan pengarah. "Selain secara formal melapor kepada presiden, saya menyarankan Gugus Tugas Covid-19 harus punya catatan rinci atau mendetail mengenai proses penanganan yang mereka kerjakan. Termasuk peluang dan tantangan-tantangannya di lapangan, baik di sisi distribusi peralatan, ketersediaan SDM, koordinasi antarbagian dan sebagainya. Yang pasti, gunanya nanti agar dibuat menjadi buku pedoman (handbook) untuk panduan menangani bencana atau musibah yang mungkin akan ada," tegas mantan Ketua Fraksi PKB dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2020). . Menurut Marwan, walau wabah Covid-19 saat ini belum berakhir, tim gugus tugas sudah bisa mulai mencatat proses penanganan dari sekarang. Maksudnya, gambaran perkembangan sampai kondisi terkini selayaknya juga tetap tercatat dengan baik. Manfaat lainnya, pencatatan secara rinci tersebut memang bukan hanya semata-mata buat menangani atau memerangi penyebaran wabah Covid-19 sekarang.
Gugus tugas perlu membuat buku pedoman penanganan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir tiga bulan lalu menyusul sepekan setelah ditemukan tiga warga negara Indonesia positif Covid-19 pada pertengahan Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah meneken Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas ini berada di bawah perintah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukannya antara lain bertujuan mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antarkementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Juga guna meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, sekaligus meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Adapun Gugus Tugas Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, beranggota delapan unsur kementerian serta unsur TNI, Polri dan KSP serta gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, anggota DPR RI Marwan Jafar mengapresiasi kinerja segenap unsur gugus tugas sejauh ini dan sejumlah pihak terkait serta berbagai partisipasi seluruh elemen bangsa yang juga terus bahu-membahu mencegah dan menangani wabah Covid-19. Harapannya, semoga badai musibah ini segera berlalu dan tidak berkepanjangan. Marwan juga mengingatkan, pasal 6 huruf e Kepres itu menyebutkan gugus tugas melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada presiden dan pengarah. "Selain secara formal melapor kepada presiden, saya menyarankan Gugus Tugas Covid-19 harus punya catatan rinci atau mendetail mengenai proses penanganan yang mereka kerjakan. Termasuk peluang dan tantangan-tantangannya di lapangan, baik di sisi distribusi peralatan, ketersediaan SDM, koordinasi antarbagian dan sebagainya. Yang pasti, gunanya nanti agar dibuat menjadi buku pedoman (handbook) untuk panduan menangani bencana atau musibah yang mungkin akan ada," tegas mantan Ketua Fraksi PKB dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2020). . Menurut Marwan, walau wabah Covid-19 saat ini belum berakhir, tim gugus tugas sudah bisa mulai mencatat proses penanganan dari sekarang. Maksudnya, gambaran perkembangan sampai kondisi terkini selayaknya juga tetap tercatat dengan baik. Manfaat lainnya, pencatatan secara rinci tersebut memang bukan hanya semata-mata buat menangani atau memerangi penyebaran wabah Covid-19 sekarang.