KONTAN.CO.ID - Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 116/PMK.010/2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN yang dikutip KONTAN, Kamis (24/8), pasal 1 menjelaskan kelompok barang yang tidak dikenakan PPN: Beras dan gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, dan Gula konsumsi Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 16 Agustus 2017. Sebelum aturan ini terbit, barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
Gula dan kebutuhan pokok lainnya resmi bebas PPN
KONTAN.CO.ID - Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 116/PMK.010/2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN yang dikutip KONTAN, Kamis (24/8), pasal 1 menjelaskan kelompok barang yang tidak dikenakan PPN: Beras dan gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, dan Gula konsumsi Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 16 Agustus 2017. Sebelum aturan ini terbit, barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: