Jakarta. Wacana pemerintah yang akan memperbolehkan produsen gula rafinasi untuk menjual produknya di pasar konsumsi mendapat perhatian bagi kalangan pelaku usaha industri makanan dan minuman. Mereka berharap, agar ada aturan yang jelas sehingga tidak mendistorsi pasar. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan, selama ini yang membedakan antara gula untuk kebutuhan industri dan konsumsi rumah tangga adalah inkumsa-nya. "Selamai ini perbedaan ikumsa di lapangan tidak dapat diketahui," kata Adhi, Kamis (29/9). Selama ini gula yang dibutuhkan oleh industri memiliki kadar inkumsa antara 20%-45%. Di atas itu, gula dipasarkan di konsumsi rumah tangga. Sekadar catatan, ikumsa tersebut merupakan tingkat keputihan dari gula. Semakin kecil kadar ikumsa pada gula maka semakin bersih.
Gula rafinasi dijual bebas, pebisnis tuntut aturan
Jakarta. Wacana pemerintah yang akan memperbolehkan produsen gula rafinasi untuk menjual produknya di pasar konsumsi mendapat perhatian bagi kalangan pelaku usaha industri makanan dan minuman. Mereka berharap, agar ada aturan yang jelas sehingga tidak mendistorsi pasar. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan, selama ini yang membedakan antara gula untuk kebutuhan industri dan konsumsi rumah tangga adalah inkumsa-nya. "Selamai ini perbedaan ikumsa di lapangan tidak dapat diketahui," kata Adhi, Kamis (29/9). Selama ini gula yang dibutuhkan oleh industri memiliki kadar inkumsa antara 20%-45%. Di atas itu, gula dipasarkan di konsumsi rumah tangga. Sekadar catatan, ikumsa tersebut merupakan tingkat keputihan dari gula. Semakin kecil kadar ikumsa pada gula maka semakin bersih.