JAKARTA. Kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran masih terus terjadi. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengamankan 97.700 kilogram (kg) GKR yang tidak sesuai ketentuan. Produk itu ditemukan di sejumlah koperasi dan toko dalam kemasan karung 50 kg. Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, GKR hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan secara eceran. Produsen juga dilarang menjual GKR kepada industri pengguna melalui distributor atau pengecer. Produsen GKR hanya dapat mendistribusikan GKR melalui distributor berdasarkan penugasan dari menteri. Itupun hanya dalam kondisi tertentu, misalnya menjelang hari raya.
Gula rafinasi terbukti merembes ke pasar konsumsi
JAKARTA. Kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran masih terus terjadi. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengamankan 97.700 kilogram (kg) GKR yang tidak sesuai ketentuan. Produk itu ditemukan di sejumlah koperasi dan toko dalam kemasan karung 50 kg. Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, GKR hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan secara eceran. Produsen juga dilarang menjual GKR kepada industri pengguna melalui distributor atau pengecer. Produsen GKR hanya dapat mendistribusikan GKR melalui distributor berdasarkan penugasan dari menteri. Itupun hanya dalam kondisi tertentu, misalnya menjelang hari raya.