JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, gelar profesor yang disematkan ke pedangdut Rhoma Irama seharusnya diuji penyetaraan terlebih dulu di dalam negeri. Jika ternyata gelar Rhoma tidak terbukti valid, menurut Nuh, bisa saja Rhoma dipidana sesuai dengan Undang-Undang omor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Jadi itu sama saja kalau dia itu lulus sarjana di luar negeri, tidak serta-merta kita akui. Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah itu sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya, baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan itu setara,” ujar Nuh saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/2/2014). Nuh mengaku tidak tahu-menahu tentang gelar profesor yang didapat Rhoma. Dia pun mempertanyakan gelar itu lantaran lazimnya, seorang profesor masih aktif mengajar dan memiliki karya penelitian yang diakui.
Gunakan gelar profesor, Rhoma Irama bisa dipidana
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, gelar profesor yang disematkan ke pedangdut Rhoma Irama seharusnya diuji penyetaraan terlebih dulu di dalam negeri. Jika ternyata gelar Rhoma tidak terbukti valid, menurut Nuh, bisa saja Rhoma dipidana sesuai dengan Undang-Undang omor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Jadi itu sama saja kalau dia itu lulus sarjana di luar negeri, tidak serta-merta kita akui. Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah itu sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya, baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan itu setara,” ujar Nuh saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/2/2014). Nuh mengaku tidak tahu-menahu tentang gelar profesor yang didapat Rhoma. Dia pun mempertanyakan gelar itu lantaran lazimnya, seorang profesor masih aktif mengajar dan memiliki karya penelitian yang diakui.